Contact

email : dridho18@yahoo.com /twitter.com/eddozdarmawan /path.com/ridho darmawan

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 29 Desember 2011

H -1 menjelang pergantian tahun

tak terasa penghujung tahun 2011 akan berakhir suka duka semua sudah terlewati di tahun 2011 mungkin ada yang baik maupun yang buruk semuanya telah saya lewati. menjelang pergantian tahun 2011 tak ada rencana yang terpikirkan oleh saya, mungkin saya belum siap untuk memasuki tahun baru 2012 yang penuh teka teki. semua akan terjawab di 2012 . pada tahun yg akan datang saya akan memasuki semester 6 dan 7. semester yang harus penuh dengan kewajiban saya sebelum membuat tugas akhir saya sebagai seorang mahasiswa. terlepas dari itu semua, saya merasakan degup jantung yang sama terasa untuk sayan hadapi, tak lupa berikhtiar kepada Allah SWT saya berharap dapat menjadi lebih baik lagi di tahun 2012. pada tahun 2012 yang akan datang, saya mempunyai harapan dan cita-cita yang cukup tinggi untuk dilewati. semoga semua anggan dan cita cita saya terwujud . amin saya menulis artikel ini merupakan jum'at terakhir pada tahun 2011. "semua dapat kita lewati asal ada niat dan keyakinan" selesai...

Senin, 26 Desember 2011

kaleidoskop myself 2011

2011 akan segera berakhir setiap manusia mempunyai kenangan di tahun 2011 adanya yang baik maupun yang buruk. semua itu merupakan perjalanan hidup yang tak terlupakan oleh saya oleh karna itu saya akan menulis pengalaman saya selama 2011.

2011 merupakan tahun yang tidak amat terspesial oleh saya tetapi semua itu bisa menjadi spesial dikarenakan adanya dorongan motivasi oleh keluarga, teman maupun pacar saya RANGGA LANOBERTA TELAGA KENCANA yang selalu mengisnpirasi hidup saya.

pada bulan january 2011 dimana petualangan baru dimulai ditahun 2011 tidak terduga sebelumnya dikarenakan saya juga gak tau sebelumnya dimana saya mendapatkan tulisan yang tidak mennyenangkan saya dmna pacar saya melakukan hubunga affair dengan mantannya dan di bulan itu saya mengajukan ubtuk putus tetapi pacar saya tidak mau dan mengakui kesalahannya saya pun luluh pada dirinya yg membuat hubungan saya berjalan dengan baik lagi

pada bulan february 2011 merupakan pengalaman pertama mengalami pecah ban dan beruntung kejadian itu sudah mencapai tujuna disalah satu universitas swasta dibilangan selatan dan saya harus menganti ban mobil saya dibantu dengan seorang tukang tambal ban yg berbaik hati.

pada bulan maret 2011 lagi lagi dimana saya merasakan kecewa yang sangat dalam kepada pacar saya yang mempunyai hubungan dengan pria lain dan dimana lagi lagi saya luluh dengan dirinya

pada bulan april 2011 disini tidak terlalu banyak yang saya dapatkan tetapi sangat menyenangkan dibulan itu

pada bulan mei 2011 merupakan bulan yang sangat menyenangkan bagi saya dibulan ini merupakan bulan saya lahir tepatnya 18 mei. banyak kejutan yang saya dapatkan dibulan ini. dan dibulan itu juga saya merasakan kolam dolphin yang ada di kampus saya. sangat sangat menyenangkan tp memalukkan buat saya juga .

pada bulan juni 2011 tidak banyak yang saya ingat dibulan ini karna saya berada di perjuangan saya melakukan uas dan tak banyak yg dapat dilakukan .

pada bulan juli 2011 merupakan bulan yang paling sedih dimana bapak saya masuk rumah sakit dan dirawat. disini saya juga tampak shock dan sedih melihat orang tua saya dirawat untuk pertama kalinya.

pada bulan agustus 2011 tidak banyak yang saya inget. yang saya inget hanya lah saya melaksanakan kewajiban saya berpuasa.

pada bulan september 2011 saya dapat merayakan anniversary dengan pacar saya dan pertama kali nya dlam pacaran saya mampu menjalankan dengan 12 bulan lama nya.

pada bulan oktober 2011 tidak dapat saya ingat dengan baik dan saya merasa bulan ini dengan baik.

pada bulan november 2011 merupakan bulan pacar saya ultah dan saya tidak memberikan apa apa kepada pacar saya selain ucapan selamat ulang tahun.

pada bulan desember 2011 akhir dari perjalanan hidup saya yang sangat menakjubkan bagi saya.

sekian cerita saya .
" HIDUP ITU INDAH JIKA DIJALANKAN DENGAN SEMANGAT"

Senin, 21 November 2011

3P dalam jasa pelayaran PT. Pelni

Nama :Ridho Darmawan
Npm :15209777
Kelas :3ea14


SEJARAH
Sejarah berdirinya PT PELNI bermula dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 5 September 1950 yang isinya mendirikan Yayasan Penguasaan Pusat Kapal-kapal (PEPUSKA).
Latar belakang pendirian Yayasan PEPUSKA diawali dari penolakan pemerintah Belanda atas permintaan Indonesia untuk mengubah status maskapai pelayaran Belanda yang beroperasi di Indonesia, N.V. K.P.M (Koninklijke Paketvaart Matschappij) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Pemerintah Indonesia juga menginginkan agar kapal-kapal KPM dalam menjalankan operasi pelayarannya di perairan Indonesia menggunakan bendera Merah Putih. Pemerintah Belanda dengan tegas menolak semua permintaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.
Dengan modal awal 8 (delapan) unit kapal dengan total tonage 4.800 DWT (death weight ton), PEPUSKA berlayar berdampingan dengan armada KPM yang telah berpengalaman lebih dari setengah abad. Persaingan benar-benar tidak seimbang ketika itu, karena armada KPM selain telah berpengalaman, jumlah armadanya juga lebih banyak serta memiliki kontrak-kontrak monopoli.
Akhirnya pada 28 April 1952 Yayasan Pepuska resmi dibubarkan. Pada saat yang sama didirikanlah PT PELNI dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor M.2/1/2 tanggal 28 Februari 1952 dan No. A.2/1/2 tanggal 19 April 1952, serta Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 20 Juni 1952. Sebagai Presiden Direktur Pertamanya diangkatlah R. Ma'moen Soemadipraja (1952-1955).
Delapan unit kapal milik Yayasan Pepuska diserahkan kepada PT PELNI sebagai modal awal. Karena dianggap tidak mencukupi maka Bank Ekspor Impor menyediakan dana untuk pembelian kapal sebagai tambahan dan memesan 45 "coaster" dari Eropa Barat. Sambil menunggu datangnya "coaster" yang dipesan dari Eropa, PELNI mencarter kapal-kapal asing yang terdiri dari berbagai bendera. Langkah ini diambil untuk mengisi trayek-trayek yang ditinggalkan KPM. Setelah itu satu persatu kapal-kapal yang dicarter itu diganti dengan "coaster" yang datang dari Eropa. Kemudian ditambah lagi dengan kapal-kapal hasil pampasan perang dari Jepang.
Status PT PELNI mengalami dua kali perubahan. Pada tahun 1961 pemerintah menetapkan perubahan status dari Perusahaan Perseroan menjadi Perusahaan Negara (PN) dan dicantumkan dalam Lembaran Negara RI No. LN 1961. Kemudian pada tahun 1975 status perusahaan diubah dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan terbatas (PT) PELNI sesuai dengan Akte Pendirian No. 31 tanggal 30 Oktober 1975. Perubahan tersebut dicantumkan dalam Berita Negara RI No. 562-1976 dan Tambahan Berita Negara RI No. 60 tanggal 27 Juni 1976.
Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan usaha, perusahaan mengalami beberapa kali perubahan bentuk Badan Usaha. Pada tahun 1975 berbentuk Perseroan sesuai Akta Pendirian Nomor 31 tanggal 30 Oktober 1975 dan Akte Perubahan Nomor 22 tanggal 4 Maret 1998 tentang Anggaran Dasar PT. Pelni yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 16 April 1999 Nomor 31 tambahan Berita Negara Nomor 2203.
Visi dan Misi PT PELNI
Visi :
"Menjadi Perusahaan Pelayaran yang Tangguh dan Pilihan Utama Pelanggan"
Misi :
1. Mengelola dan mengembangkan angkutan laut guna menjamin aksesibilitas masyarakat untuk menunjang terwujudnya wawasan nusantara
2. Meningkatkan kontribusi pendapatan bagi negara, karyawan serta berperan di dalam pembangunan lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat
3. Meningkatkan nilai perusahaan melalui kreativitas, inovasi, dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia
4. Menjalankan usaha secara adil dengan memperhatikan azas manfaat bagi semua pihak yang terlibat (Stakeholders), dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
PEOPLE
1. SUMBER DAYA MANUSIA
Selain terus meningkatkan pelayanan dan produktifitas kepada para karyawan, manajemen menyadari bahwa sumber daya manusia merupakan sebuah asset terbesar dan juga merupakan salah satu kunci utama untuk mempertahankan posisi perusahaan sebagai pelaku pasar yang kuat dan layak diperhitungkan dalam era globalisasi.
Sejalan dengan hal tersebut, perusahaan mengembangkan program pelatihan khusus dan berkala yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial para karyawannya.
2. Tenaga Kerja
Jumlah sumber daya manusia pada akhir tahun 2010 diperkirakan sebanyak 4.839 pegawai dengan rincian sebagai berikut :

1. PT. PELNI
- Kantor Pusat : 454
- Kantor Cabang : 657
- Pegawai Laut/ABK : 2.638
Sub jumlah : 3.749 Pegawai
2. Usaha Sampingan
- Galangan Surya : 25
- Wisma Bahtera Cipayung : 25
Sub jumlah : 50 Pegawai
3. Perusahaan Anak
- PT SBN : 129
- RS. PELNI Petamburan : 906
- PT. PIDC : 5
Sub jumlah : 1040 Pegawai

Jumlah Total : 4.839 Pegawai

3. Pelatihan
Perusahaan telah mengembangkan program pelatihan khusus dan berkala untuk meningkatkan keahlian operasional para karyawannya. Pelatihan dititikberatkan pada spesialisasi teknik dan manajerial dibidang masing-masing guna meningkatkan kinerja dan kompetensi yang mengarah pada peningkatan mutu pelayanan yang berkualitas tinggi.
Profesionalisme ABK (Anak Buah Kapal) yang dilengkapi dengan Sertifikasi Pengawakan (sesuai STCW 95) antara lain :
• Sertifikat Keahlian :
1. ANT (Ahli Nautika Tingkat)
2. ATT (Ahli Teknik Tingkat)
• Sertifikat Ketrampilan :
1. BST (Basic Safety Training)
2. AFF (Advance Fire Fighting)
3. GMDSS (Global Maritime Distress Safety Sistem)
4. SCRB (Survival Craft and Rescue Boat)
5. MEFA (Medical First Aid)
6. Medical Care on Board
7. Radar Simulator
8. ARPA Simulator
9. Crowd Management
10. Crisis Management
11. BRM (Bridge Resource Management)
KEGIATAN USAHA
5. Usaha Pokok
Usaha pokok PT Pelayaran Nasional Indonesia adalah menyediakan jasa angkutan transportasi laut yang meliputi jasa angkutan penumpang dan jasa angkutan muatan barang antar pulau. Saat ini perusahaan mengoperasikan 28 unit armada kapal penumpang yang diklasifikasi berdasarkan kapasitas jumlah penumpang, , diantaranya : Kapal tipe 3.000 pax, tipe 2.000 pax, tipe 1.000 pax, tipe 500 pax, tipe Ro-Ro (Roll on - Roll off) dan 1 unit kapal ferry cepat dengan kapasitas seluruhnya berjumlah 36.913 penumpang. Disamping itu PT Pelni juga mengoperasikan 4 unit armada kapal barang dengan total bobot mati berjumlah 1.200 ton.
Wilayah Indonesia yang terdiri dari 17.503 pulau, sangat membutuhkan sarana transportasi laut untuk menghubungkan pulau-pulau yang tersebar di seluruh Indonesia. Sesuai SK Dirjen Perla no. AT 55/I/8/DJPL-06 Tgl 5 April 2006 tentang penetapan jaringan trayek tetap dan teratur (Liner) angkutan laut penumpang dalam negeri untuk PT.Pelayaran Nasional Indonesia (Persero). Tempat yang disinggahi berjumlah 91 pelabuhan dengan 47 kantor cabang dan kurang lebih 300 travel agent yang tersebar diseluruh Indonesia.
Sesuai misinya 'Mengelola dan mengembangkan angkutan laut guna menjamin aksesibilitas masyarakat untuk menunjang terwujudnya wawasan nusantara'. PT Pelni melaksanakan tanggung jawabnya dengan tidak hanya terbatas melayari route komersial, tetapi juga melayani pelayaran dengan route pulau-pulau kecil terluar (Pepres No.78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar). Disamping itu pemanfaatkan sumber daya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dapat tercapai sesuai target sasaran.
Usaha Terkait Lainnya
Usaha Sampingan
• Rumah sakit Pelni
• Wisma Bahtera Cipayung

Usaha Penunjang
• Angkutan Bandar
• Keagenan Kapal
• Dock / Perbengkelan Kapal
Anak Perusahaan
• PT. SBN : Bongkar Muat & EMKL
• PT. PIDC : Freight Forwarding, Pengelolaan Over bagasi



http://www.pelni.co.id/contents/Sejarah

Senin, 07 November 2011

demografi berperan dalam perilaku konsumen

DEMOGRAFI DALAM PERILAKU KONSUMEN
Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Meliputi di dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.
Demografi adalah informasi yang mudah dijangkau dan relatif lebih murah untuk mengidentifikasikan target market, informasi demografi memberikan insight tentang trend yang sedang terjadi, meski tidak dapat untuk meramalkan perilaku konsumen, demografi dapat dilihat untuk melihat perubahan permintaan aneka produk dan yang terakhir demografi dapat digunakan untuk mengevaluasi kampanye-kampanye pemasaran.
Ketika kita membicarakan tentang demografi dalam perilaku konsumen ketika itu juga kita tahu ada beberapa aspek didalamnya yaitu : struktur kependudukan,sosial,ekonomi dan status.
Berikut penjabaran beberapa aspek itu :
a)Demografi dalam struktur kependudukan mencangkup perilaku konsumen,
Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Meliputi di dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.
Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.
A. Definisi :
Demografi berasal dari Bahasa Yunani
Demos : Rakyat , Grafein : Menulis
Demografi = tulisan tulisan tentang rakyat/penduduk ( ilmu kependudukan)
1. Menurut Donald J Boque :
Ilmu yang mempelajari secara statistik dan matematik tentang besar, komposisi dan distribusi penduduk beserta perubahannya sepanjang masa, melalui bekerjanya lima komponen demografi yaitu kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), perkawinan, migrasi dan mobilitas sosial.
2. Philip M. Hauser dan Duddley Duncan
Ilmu yg mempelajari jumlah, sebaran teritorial, dan komposisi penduduk; serta perubahan penduduk karena fertilitas, mortalitas, migrasi, dan mobilitas social.

3. Lain-lain
Ilmu yg mempelajari struktur dan proses penduduk di suatu wilayah

B. Variabel utama demografi
Kelahiran (natalitas)
Kematian (death/mortalitas)
Migrasi (perpindahan)

b) Demografi dalam kelas social dalam perilaku konsumen.
*Kelas Sosial*
Kelas sosial didefinisikan sebagai pembagian anggota masyarakat ke dalam suatu hierarki status kelas yang berbeda sehingga para anggota setiap kelas secara relatif mempunyai status yang sama`dan para anggota kelas lainnya mempunyai status yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Kategori kelas sosial biasanya disusun dalam hierarki, yang berkisar dari status yang rendah sampai yang tinggi. Dengan demikian, para anggota kelas sosial tertentu merasa para anggota kelas sosial lainnya mempunyai status yang lebih tinggi maupun lebih rendah dari pada mereka.
Aspek hierarkis kelas sosial penting bagi para pemasar. Para konsumen membeli berbagai produk tertentu karena produk-produk ini disukai oleh anggota kelas sosial mereka sendiri maupun kelas yang lebih tinggi, dan para konsumen mungkin menghindari berbagai produk lain karena mereka merasa produk-produk tersebut adalah produk-produk “kelas yang lebih rendah”.
Pendekatan yang sistematis untuk mengukur kelas sosial tercakup dalam berbagai kategori yang luas berikut ini: ukuran subjektif, ukuran reputasi, dan ukuran objektif dari kelas sosial.
Peneliti konsumen telah menemukan bukti bahwa di setiap kelas sosial, ada faktor-faktor gaya hidup tertentu (kepercayaan, sikap, kegiatan, dan perilaku bersama) yang cenderung membedakan anggota setiap kelas dari anggota kelas sosial lainnya.
C. Demografi dalam ekonomi mencangkup perilaku konsumen
Gaya Hidup
Gaya hidup merupakan pola hidup yang menentukan bagaimana seseorang memilih untuk menggunakan waktu, uang dan energi dan merefleksikan nilai-nilai, rasa, dan kesukaan. Gaya hidup adalah bagaimana seseorang menjalankan apa yang menjadi konsep dirinya yang ditentukan oleh karakteristik individu yang terbangun dan terbentuk sejak lahir dan seiring dengan berlangsungnya interaksi sosial selama mereka menjalani siklus kehidupan.
Konsep gaya hidup konsumen sedikit berbeda dari kepribadian. Gaya hidup terkait dengan bagaimana seseorang hidup, bagaimana menggunakan uangnya dan bagaimana mengalokasikan waktu mereka. Kepribadian menggambarkan konsumen lebih kepada perspektif internal, yang memperlihatkan karakteristik pola berpikir, perasaan dan persepsi mereka terhadap sesuatu.
Gaya hidup yang diinginkan oleh seseorang mempengaruhi perilaku pembelian yang ada dalam dirinya, dan selanjutnya akan mempengaruhi atau bahkan mengubah gaya hidup individu tersebut.
Berbagai faktor dapat mempengaruhi gaya hidup seseorang diantaranya demografi, kepribadian, kelas sosial, daur hidup dalam rumah tangga. Kasali (1998) menyampaikan beberapa perubahan demografi Indonesia di masa depan, yaitu penduduk akan lebih terkonsentrasi di perkotaan, usia akan semakin tua, melemahnya pertumbuhan penduduk, berkurangnya orang muda, jumlah anggota keluarga berkurang, pria akan lebih banyak, semakin banyak wanita yang bekerja, penghasilan keluarga meningkat, orang kaya bertambah banyak, dan pulau Jawa tetap terpadat.
D. Demografi dalam status sosial mencangkup perilaku konsumen
Jenis-Jenis Status Sosial
1.Ascribed Status
Ascribed status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, golongan, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya.

2. Achieved Status
Achieved status adalah status sosial yang didapat sesorang karena kerja keras dan usaha yang dilakukannya. Contoh achieved status yaitu seperti harta kekayaan, tingkat pendidikan, pekerjaan, dll.

3. Assigned Status
Assigned status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seperti seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan sebagainya.




B. Macam-Macam / Jenis-Jenis Stratifikasi Sosial

1. Stratifikasi Sosial Tertutup
Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Contoh stratifikasi sosial tertutup yaitu seperti sistem kasta di India dan Bali serta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat / bangsawan darah biru.

2. Stratifikasi Sosial Terbuka
Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.
Misalnya seperti tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tinggi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik dengan sekolah, kuliah, kursus dan menguasai banyak keterampilan sehingga dia mendapatkan pekerjaan tingkat tinggi dengan bayaran / penghasilan yang tinggi.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Demografi

Sabtu, 15 Oktober 2011

pengaruh perilaku konsumen terhadap perkembangan dunia pemasaran di indonesia

Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsuemen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Di Indonesia sendiri dunia internet marketing mulai saat ini sudah berkembang sangat pesat. Melalui internet kita dapat melakukan banyak hal seperti mencari informasi-informasi terbaru dari seluruh dunia. Menjadi internet marketer saat ini sangat diminati dikalangan pengguna internet di Indonesia karena teknologi yang semakin canggih dan semakin kreatifnya pasar Indonesia yang dapat menarik bagi pemasar, pengusahanya bukan hanya dari kalangan dewasa saja tetapi banyak juga dari kalangan remaja mereka berani mencoba bisnis ini.
Menurut riset Asian Development Bank di 80 negara, middle class secara umum labih progresif pemikirannya dibanding lower class mereka mempunyai kesempatan untuk berfikir di luar pemenuhan kebutuhan pokok mereka cenderung lebih terbuka terhadap kompetisi di pasar.
Konsumen sendiri sangat proaktif menanggapi hal ini mereka menyukai belanja online karena tidak perlu repot keluar rumah untuk mencari atau berbelanja produk yang di inginkan, produk yang di pesan diantar melalui jasa pengiriman barang. Perilaku konsumen tentunya akan berubah drastis mereka akan lebih konsumtif baik karena di dorong oleh semakin meningkatnya kesejahterahan maupun semakin banyaknya pendekatan pemasaran yang memicu konsumsi.

Dengan semakin berkembangnya zaman dan teknologi canggih, akan memudahkan para marketer dalam dunia pemasaran Indonesia. Hal ini akan menguntungkan dunia pemasaran untuk mencapai profit sebesar-besarnya. Perilaku konsumen Indonesia menjadi tolak ukur dalam dunia pemasaran. Para marketer harus terus mengikuti perubahan perilaku konsumen, dengan selera dan kebutuhan masyarakat

(source by: wikipedia, adproindonesia)

Selasa, 16 Agustus 2011

Inilah Sebabnya Mengapa Aceh Menjadi Target Senjata Rahasia HAARP ?

Seandainya Cut Nya Dien masih ada, entah air mata apa yang akan dijatuhkan ke atas tanah Aceh. Saudara-saudara kita di sana sejak 1970-an tidak pernah merasakan kebahagiaan yang sama dengan apa yang telah dinikmati oleh propinsi lain di seluruh Indonesia, akibat rekayasa politik pertikaian GAM dengan tentara-tentara Soeharto, pembunuhan, pemerkosaan, hingga munculnya tsunami yang menghancurkan tanah Aceh dan membunuh ratusan ribu rakyat tak berdosa.

Ketika pak Amien Rais menjelaskan bagaimana Freeport memantapkan cengkeramannya di Papua dengan menguasai hak konsesi hampir seluruh wilayah pertambangan emas dan tembaga, mengeruk kekayaan rakyat dan menyisakan 9.36% untuk pemerintah dan hanya 1% untuk rakyat Papua, saya lalu bertanya-tanya “bila korporatokrasi Amerika ini bisa menguasai wilayah paling timur Indonesia, maka kenapa mereka tidak bisa menguasai WILAYAH PALING BARAT?”

Kita tidak bicara tentang bagaimana pasir kuarsa Riau dijual di bawah US 2 permeter kubik kepada Singapura yang kemudian mengembangkan wilayahnya lalu membangun apartemen di atas pasir-pasir itu dan menjualnya lagi justru kpd orang-orang kaya Indonesia dengan harga di atas US 1000/meter.

Kita juga tidak bicara tentang Pulau Kalimantan, jagad rayanya mineral dan energi, pemilik salah satu deposit karbon terbesar di dunia yang kekayaan tambangnya telah direguk habis oleh Exxon, Chevron, Bumi dan perusahaan-perusahaan afiliasi zionis lainnya.

Pula, kita tidak bicara tentang ratusan ton emas yang dikeruk NHM di Maluku Utara namun propinsinya disebut-sebut sbg salah satu propinsi paling tertinggal di Indonesia.

Kita tidak bicara tentang Wakatobi, pusat karang dunia terindah yang mengalahkan Great Barrier Reef di Australia dan Blue Hole yang ajaib di Belize, namun pemerintah bahkan tidak bisa menunjukkan di mana Kepulauan Wakatobi di dalam peta.

Mari sejenak kita tengok ke barat, Aceh, serambi mekah, salah satu pusat perdagangan Islam dan jalur ‘sutera’ para pedagang India dan Arab, satu-satunya tempat di mana syariat Islam ditegakkan. Apa yang dimiliki oleh Aceh?

Masya Allah,..........Potensi minyak hidrokarbon di timur laut Simeulue itu ternyata diperkirakan mencapai 320 miliar barrel, jauh di atas cadangan minyak Arab Saudi yang hanya memiliki volume 264 miliar barrel. Selain itu terdapat potensi tenaga panas bumi di Jaboi, Sabang, serta emas, tembaga, timah, kromium dan marmer di Pidie. Perut bumi Aceh juga menyimpan tembaga alam seperti Native Cupper, Cu, Chalcopirit, Bornit, Chalcosit, Covellit dan biji tembaga berkadar tinggi lainnya. (baca : Membaca Gejala Gempa Lewat Jelaga)

Sebagian besar orang menganggap Tsunami Aceh adalah bencana alam murni, sebagian kecil lainnya melihat “out of the box” bahwa tsunami adalah hasil rekayasa senjata thermonuklir Amerika yang diujicobakan. Salah satu dari mereka, M.Dzikron AM, dosen Fak Teknik Unisba menjelaskan hipotesa tentang hal ini,

1. NOAA, National Oceanic and Atmospheric Administration, beberapa kali merubah data magnitudo dan posisi episentrum gempa, serta kejanggalan tidak adanya peringatan pada ‘seismograf’ di Indonesia dan India. Secara sederhana, gempa selalu dipicu oleh apa yang disebut frekuensi elektromagnetik pada 0,5 atau 12 Hertz, dan bukan merupakan sebuah proses yang terjadi secara mendadak spt tsunami di Aceh.

2. Sebagian besar mayat yang ditemukan terbujur kaku dengan kulit berwarna hitam pekat, kematian akibat tenggelam tidak akan mengubah warna kulit sedemikian cepat dan sedemikian hitam, sebaliknya mayat-mayat hitam juga nampak pasca dijatuhkannya bom atom di Hiroshima dan Nagasaki. Perhatikan Mayat-mayat Tsunami Aceh yang menghitam dibawah ini
3. Kapal-kapal perang Amerika berdatangan dengan cepat dan bertahan di Aceh selama beberapa bulan bukan sekedar memasukkan bantuan namun juga mengawasi wilayah laut agar peneliti Indonesia tidak turun ke sana.

4. Ditemukan sampah nuklir 2 bulan pasca tsunami di wilayah Somalia yang kemudian diungkap UNEP, yang diduga berasal dari Samudera Hindia.

Jenis senjata HAARP yang digunakan diperkirakan disebut Warhead Thermonuklir W-53 dengan kekuatan 9 megaton ternyata dapat dengan mudah ditempatkan dalam wadah yang mirip diving chamber (alat selam dalam) yang biasanya digunakan dalam eksploitasi minyak. (Baca : Inilah Penampakan BOM Pembuat Gempa itu)

Teknologi perusak berbasis gelombang elektromagnetik pertama kali dikenalkan saintis Rusia Nikola Tesla Saintis ini menjadikan bencana gempa di berbagai negara pada 1937 sebagai sampel penelitian. Selanjutnya, Tesla melakukan penelitian mengenai penciptaan alat yang mampu memunculkan gelombang frekuensi tinggi yang bisa memicu badai dan gempa tektonik. Setelah melalui berbagai penyempurnaan, alat itu mampu mengalahkan kekuatan Nuklir. Anehnya, rancangan Tesla ini hilang tak berbekas setelah ia meninggal dan muncul kembali dalam program HAARP, padahal ketika pertama kali ditawarkan kepada Pentagon, rancangan Tesla ini ditolak mentah-mentah.

Apa yang pernah kami jelaskan sebelumnya sebenarnya berada di luar nalar logika kita, sehingga kita lebih percaya bahwa sebuah tsunami terlalu musykil dibuat dan dirancang oleh manusia. Namun bila kita memikirkan isu apa yang saat ini digadang-gadang oleh Amerika dan sekutunya, khususnya mereka yang terlibat dalam manipulasi Pemanasan Global, maka senjata HAARP bukan lagi cerita fantasy Hollywood, sebagaimana sosok orang terbelakang yang pada saat itu tidak pernah percaya pada Bom Atom yang dijatuhkan Enola Gay ternyata hasil rekayasa teknologi nuklir di kemudian hari.

HAARP dan tsunami Aceh mungkin hanya menjadi bahan tertawaan kita. Konspirasi memang selalu memiliki alasan untuk membenarkan dirinya sendiri, namun bagi saya pribadi konspirasi adalah bagaimana kita melihat dengan cara pandang yang berbeda. Apa pun itu, kerusakan oleh tangan-tangan manusia di muka bumi yang berhasil membunuh ratusan ribu rakyat Aceh, yang kemudian menguasai gas alam dan minyak bumi pertiwi melalui perusahaan-perusahaan seperti Ber-Awick, Exxon dan Rio Tinto, kekuatan nuklir luar biasa itu ternyata TETAP TIDAK MAMPU MENJATUHKAN 20 MASJID ACEH yang masih berdiri tegak sampai sekarang. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar
http://www.globalmuslim.web.id/2011/...h-menjadi.html

Rabu, 13 Juli 2011

profil pelatih timnas indonesia pengganti riedl

Wim Rijsbergen sudah malang melintang dikancah sepakbola dunia. Selain sebagai pelatih, pria berusia 59 tahun itu adalah bekas bintang Timnas sepakbola Belanda.

Era keemasan Wim Rijsbergen sebagai pemain profesional saat bermain untuk Klub Fayenoord sejak tahun 1971 sampai 1978. Dia membawa Fayenoord meraih gelar Eredivisie (Liga Belanda) dan Piala UEFA pada musim 1973-1974.

Di Tim Nasional, posisi tertinggi Wim Rijsbergen saat membawa Belanda dua kali sebagai runner up Piala Dunia, 1974 dan 1978. Di Piala Dunia 1978, Argentina dengan bintangnya Mario Kempes berhasil menekuk Belanda 3-1. Sejak saat itu karena dua kali kalah di final, Belanda sering disebut-sebut sebagai juara tanpa mahkota.

Wim Rijsbergen memulai karir pelatihnya pada tahun 1986. Ia merintis diri dengan menjadi pelatih tim junior Ajax Amsterdam. Dua tahun di Tim Junior Ajax, ia pindah ke FC Volendam, NAC Breda dan FC Groningen.

Karir kepelatihannya mulai mencorong saat menjadi asisten pelatih Trinidad & Tobago. Ia berhasil mengantarkan negara kecil kecil asal petinju Felix Tito Trinidad itu pentas putaran final Piala Dunia 2006 di Jerman.

Wim Rijsbergen mulai masuk ke Indonesia bersama klub Liga Primer Indonesia (LPI), PSM Makassar. Sejak Januari 2010 Wim Rijsbergen masih sebagai pelatih PSM Makassar.

sumber : yahoo

Selasa, 10 Mei 2011

wawasan nusantara

1. Apa wawasan nasional?
Jawab:
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah bernegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional, regional, serta global.
1. Apa wawasan nusantara?
Jawab:
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1. Faktor-faktor yg mempengaruhi wawasan nusantara?
1. .Geografi:
• Teori para ahli?
Jawab:

Prof.Bintarto:
Geografi mempelajari hubungan kausal gejala-gejala di muka bumi dan
peristiwa-peristiwa yang terjadi di muka bumi baik yang fisikal maupun yang
menyangkut mahkluk hidup beserta permasalahannya, melalui pendekatan
keruangan, ekologikal dan regional untuk kepentingan program, proses dan keberhasilan pembangunan.
Claudius Ptolomeus : mempelajari hal, baik yang disebabkan oleh alam atau manusia dan mempelajari akibat yang disebabkan dari perbedaan yang terjadi itu.
Ellsworth Hunthington: memandang manusia sebagai figur yang pasif sehingga hidupnya dipengaruhi oleh alam sekitarnya.
Menurut Erastothenes, geografi berasal dari kata geographica yang berarti penulisan atau penggambaran mengenai bumi.
Menurut Claudius Ptolomaeus, geografi adalah suatu penyajian melalui peta dari sebagian dan seluruh permukaan bumi.
John Mackinder (1861-1947) seorang pakar geografi memberi definisi geografi sebagai satu kajian mengenai kaitan antara manusia dengan alam sekitarnya.
• Menurut Archipelago?
Jawab:

Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
• Menurut konsep wilayah lautan:
o Kepemilikan,konsep dan ahli?
Jawab:
Kepulauan Sunda Besar
Terdiri atas pulau-pulau utama: Sumatra, Kalimantan, Jawa dan Sulawesi dan dengan ribuan pulau-pulau sedang dan kecil berpenduduk maupun tak berpenghuni. Wilayah ini merupakan konsentrasi penduduk Indonesia dan tempat sebagian besar kegiatan ekonomi Indonesia berlangsung.
Pulau Sumatra
Pulau Sumatra, berdasarkan luas merupakan pulau terbesar keenam di dunia. Pulau ini membujur dari barat laut ke arah tenggara dan melintasi khatulistiwa, seolah membagi pulau Sumatra atas dua bagian, Sumatra belahan bumi utara dan Sumatra belahan bumi selatan. Pegunungan Bukit Barisan dengan beberapa puncaknya yang melebihi 3.000 m di atas permukaan laut, merupakan barisan gunung berapi aktif, berjalan sepanjang sisi barat pulau dari ujung utara ke arah selatan; sehingga membuat dataran di sisi barat pulau relatif sempit dengan pantai yang terjal dan dalam ke arah Samudra Hindia dan dataran di sisi timur pulau yang luas dan landai dengan pantai yang landai dan dangkal ke arah Selat Malaka, Selat Bangka dan Laut China Selatan.Di bagian utara pulau Sumatra berbatasan dengan Laut Andaman dan di bagian selatan dengan Selat Sunda. Pulau Sumatra ditutupi oleh hutan tropik primer dan hutan tropik sekunder yang lebat dengan tanah yang subur. Gungng berapi yang tertinggi di Sumatra adalah Gunung Kerinci di Jambi, dan dengan gunung berapi lainnya yang cukup terkenal yaitu Gunung Leuser di Nanggroe Aceh Darussalam dan Gunung Dempo di perbatasan Sumatra Selatan dengan Bengkulu. Pulau Sumatra merupakan kawasan episentrum gempa bumi karena dilintasi oleh patahan kerak bumi disepanjang Bukit Barisan, yang disebut Patahan Sumatra; dan patahan kerak bumi di dasar Samudra Hindia disepanjang lepas pantai sisi barat Sumatra. Danau terbesar di Indonesia, Danau Toba terdapat di pulau Sumatra.
Konsep Geografi
1. Globalisme
Konsep ini terwujud dari hasil studi tentang bumi sebagai suatu bentuk “sphaira” atau bola, dan bumi sebagai bagian dari tata-surya. Bentuk bumi seperti itu (speroid), peredarannya, dan hubungannya dengan matahari, menghasilkan kejadian-kejadian penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup yang lain. Inklinasi sumbu-sumbu dan revolusi bumi mengelilingi matahari menghasilkan musim dan zona iklim; rotasi bumi menimbulkan gejala siang-malam, mempengaruhi gerakan air dan udara. Studi tentang globe sebagai model (miniatur) dari bumi memberikan dasar pengertian tentang grid-paralel dan meridian, yang selanjutnya memberikan pengertian tentang waktu, letak geografis, hakikat skala, distorsi peta.
Pengetahuan tentang hubungan bumi-matahari, grid, skala, distorsi peta itu sangat mendasar bagi geografi.
2. Diversitas dan Variabilitas
Gejala-gejala permukaan bumi tidak sama dan tidak tersebar merata, menimbulkan kebedaan atau diversitas dari tempat ke tempat. Ada tiga buah konsep penting yang berkaitan dengan pengertian diversitas tersebut, yaitu pola, kebedaan areal, dan regionalisasi.
a. Pola
Gejala-gejala alam yang tersebar tidak merata pada permukaan bumi membentuk aneka ragam pola yang digambarkan pada peta dalam berbagai ragam skala. Contohnya : pola iklim dunia, pola persebaran gunung-api, pola pengaliran sungai Jeneberang, pola okupasi manusia (berladang, bertani, berdagang, industri), pola pemukiman, pola lalu-lintas, dsb. Pola-pola dari berbagai ragam gejala tersebut dapat digolong-golongkan dan dipelajari secara sistematis. Gabungan dari berbagai macam pola di suatu tempat atau wilayah akan menentukan ciri-ciri tertentu dan memberikan corak khas dari berbagai area. Keadaan areal yang berbeda-beda tersebut menjadi perhatian para ahli geografi.
b. Kebedaan Areal
Kebedaan areal merupakan konsep dasar geografi. Pada umumnya kebedaan areal tersebut mengacu kepada variabilitas dari permukaan bumi. Tidak ada dua tempat atau kawasan di dunia ini yang identik sama.
Geografi terwujud karena hasrat manusia untuk mengerti tentang kebedaan (diversitas) dari permukaan bumi, yaitu kebedaan areal. Dunia ini terdiri dari tempat-tempat dan kawasan yang berbeda satu sama lain sebagai akibat dari kejadian paduan (konfigurasi) gejala-gejala yang berada di atasnya.
c. Regionalisasi
Sungguhpun tidak ada dua tempat yang persis sama, namun ada wilayah-wilayah geografis yang sedikit-banyak memiliki kesamaan. Wilayah yang relatif sama atau homogen itu disebut kawasan atau region.
Lingkup kawasan (region) ditentukan oleh dasar alasan yang berbeda-beda, tergantung tujuan penyelidikan. Ada yang dasarnya kesamaan tunggal, misalnya penduduk; ada yang berdasarkan kesamaan jamak seperti iklim, vegetasi serta pertanian. Kawasan juga dapat disatukan berdasarkan intensitas hubungan. Kawasan fungsional demikian itu, contohnya sebuah pusat perdagangan di sebuah kota. Batas-batas kawasan merupakan zona yang relatif sempit (jadi bukan garis), dimana beberapa gejala atau kombinasi beberapa gejala menandai batas tersebut. Kedudukan batas-batas kawasan dapat berubah-ubah dari tempat ke tempat. Regionalisasi merupakan alat untuk dapat melakukan deskripsi dan memiliki pengertian tentang aneka-ragam kawasan dalam kurun waktu tertentu. Adapun geografi yang mempelajari kawasan atau region tersebut diberi nama Geografi Wilayah atau Geografi Regional.
3. Lokasi Keruangan dan Areal
a. Ruang-bumi
Aristoteles percaya bahwa ruang merupakan kondisi logis bagi tercapainya gejala-gejala. Newton menganggap ruang sebagai “wadah” dari obyek. Berkley melihat ruang sebagai konsep mental berdasarkan koordinasi penglihatan dan pendengaran kita. Leibniz mengartikan nilai sebagai suatu gagasan yang kita ciptakan agar dapat menstruktur hubungan di antara obyek-obyek yang kita pelajari. Bila obyek ditiadakan, maka ruang akan lenyap. Jadi menurut Leibniz, ruang bersifat subyektif dan relatif. Pernyataan kita tentang ruang sangat berbeda-beda berdasarkan latar-belakang ilmu pengetahuan yang kita miliki.
Bagi geografi, yang dimaksud dengan ruang ialah ruang bumi, dan yang diartikan sebagai “wadah” dari gejala-gejala maupun sebagai ciri dari obyek atau gejala-gejala yang secara subyektif kita ciptakan. Ruang bumi diisi oleh segala macam benda, obyek, atau gejala material dan non material yang terwujud pada permukaan bumi. Asosiasi yang kompleks dari perwujudan berbagai gejala material dan non material itu merupakan hasil dari proses perubahan yang kontinyu (berkelanjutan) merupakan hasil proses dari urutan-urutan kejadian. Ada proses fisik, proses biotik, dan juga proses budaya. Proses-proses tersebut saling berinteraksi membentuk aneka ragam paduan (konfigurasi) gejala pada permukaan bumi, merupakan sistem manusia-lingkungan (men-environment system) yang disebut juga sebagai sistem keruangan (spatial system).
b. Situs
Situs (site) erat hubungannya dengan suatu gejala pada suatu letak fisis (physical setting) pada areal yang ditempatinya. Karena itu untuk mengerti tentang situs perlu pula mengerti tentang gejala-gejala fisis yang terdapat pada setiap kawasan atau region.
Gejala-gejala yang biasanya diselidiki oleh geografer dalam menguraikan dan menilai suatu situs ialah:
1) Bentuk-bentyuk permukaan (dataran rendah, pebukitan, pegunungan, lembah, plato, pulau, semenanjung, dsb.).
2) Perairan (perairan air sungai dan air laut, drainage, sungai, danau, rawa, lautan, dsb.).
3) Iklim (suhu, kelembaban, angin, curah hujan).
4) Tanah dan materi tanah.
5) Vegetasi (hutan, padang rumput, sabana, mangrove, dsb.).
6) Mineral (minyak bumi, batubara, emas, dsb.).
7) Situasi (situation), menjelaskan gejala dalam hubungannya dengan gejala lain. Misalnya hubungan tempat dengan tempat. Dalam hal ini diperlukan konsep jarak dan arah, juga hubungan fungsional antar tempat atau wilayah.
Isi lokasi bukanlah sekedar posisi atau kondisi atau situasi arah dan jarak yang menyangkut tempat atau wilayah, tetapi juga menyangkut persebaran dari gejala-gejala pada permukaan bumi
c. Ketersangkutpautan (interelatedness)
Para ahli geografi percaya akan adanya kebersangkut-pautan di antara tempat-tempat pada permukaan bumi dan gejala-gejala pada suatu area. Istilah-istilah seperti interdependensi, interkoneksi, interaksi keruangan, dan assosiasi areal menguraikan dan menjelaskan saling hubungan antar tempat dan antar gejala pada permukaan bumi.
1) Assosiasi areal
Assosiasi areal menyatakan identifikasi kepada hubungan sebab akibat (kausalitas) antara gejala manusia dengan lingkungan fisiknya, yang menimbulkan ciri-ciri yang berbeda-beda pada berbagai tempat dan wilayah. Preston James menganggap konsep ini sebagai inti dari mana teori-teori geografi terbentuk. Penekanan dari konsep assosiasi ialah menunjuk kepada adanya kombinasi atau paduan (konfigurasi) dari gejala-gejala yang dapat menimbulkan kebedaan dari tempat ke tempat. Contoh sederhana dari peristiwa ini ialah hubungan antara persebaran penduduk dengan faktor kelembaban lingkungan.
2) Interaksi keruangan
Merupakan saling hubungan antara gejala-gejala pada tempat-tempat dan area-area yang berbeda-beda di dunia. Semua tempat pada permukaaan bumi itu diikat oleh kekuatan alam dan manusia (sumberdaya alam dan sumberdaya manusia). Terjadi gerak dari gejala-gejala tersebut dari tempat ke tempat; udara, air laut, tumbuhan dan hewan, serta manusia. Setiap kejadian berkenaan dengan hal itu akan mencerminkan adanya interaksi antar tempat. Manusia sebagai “pencipta” ilmu dan teknologi mampu berinteraksi dan bergerak dalam ruang secara leluasa melalui komunikasi dan transportasi. Migrasi dan bentuk-bentuknya misalnya terjadi di mana-mana dan menimbulkan dampak baik positif maupun negatif terhadap kehidupan sosio-budaya manusia. Semua itu menimbulkan peredaran/sirkulasi gejala-gejala secara intensif di seluruh ruang di dunia.
(a) Peredaran atau sirkulasi : menyangkut gerak dari gejala fisik, manusia, barang, dan gagasan (ide) ke seluruh penjuru dunia. Meliputi antara lain difusi kebudayaan, distribusi, perdagangan, migrasi, komunikasi dan lain sebagainya.
(b) Interdependensi : Merupakan bentuk saling-hubungan karena peredaran gejala-gejala. Dalam interdependensi, kadar ikatannya lebih kuat dan lebih nyata daripada peristiwa interrelasi. Dunia sekarang sebenarnya merupakan masyarakat-masyarakat dunia dengan saling ketergantungan yang kuat di antara negara-negara (Asean, MEE, PBB).
(c) Perubahan : Salah satu aspek paling penting di dalam geografi dunia ialah ciri dinamika dari gejala-gejala. “Panta Rhei” kata Heraklites, yang artinya “semua mengalir”. Memang di dunia ini tidak ada yang diam mutlak; apakah itu gejala alami maupun gejala buatan manusia. Manusia bersama alam mengubah ciri-ciri dari bumi.
Geografi merupakan studi tentang masa kini. Tetapi untuk mengetahui masa sekarang, perlu mengetahui pula masa lalu (sejarah). Dalam hal ini geografi melakukan rekonstruksi kejadian-kejadian. Perubahan yang tercantum pada peta menunjuk kepada perubahan tempat dan wilayah pada permukaan bumi.
Erat hubungannya dengan konsep perubahan, ialah konsep proses. Proses ialah kejadian yang berurutan yang menimbulkan perubahan, dalam batas waktu tertentu. Permukaan bumi ini menjadi begitu kompleks karena adanya proses-proses dalam berbagai tingkat dan tempo (Preston James). Ada tiga macam proses, yaitu proses fisik, proses biotik, dan proses sosial. Di dalam geografi ketiga macam proses tersebut dalam kenyataannya adalah satu proses utuh; penggolongan tersebut (analisis kategori) hanya berlaku dalam penyelidikan dan kajian saja.
e. Wilayah Kebudayaan
Salah satu konsep dari Geografi modern ialah menyangkut penyesuaian dan pengawasan manusia (kontrol) terhadap lingkungan fisiknya. Keputusan yang diambil manusia tentang penyesuaian dan pengawasan terhadap lingkungan fisis tersebut sangat ditentukan oleh pola kebudayaan yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat. Kebudayaan dapat diartikan secara sempit dan secara luas. Secara sempit sebagai aspek yang menarik seperti kesenian, tata-krama, ilmu dan teknologi. Secara luas kebudayaan diartikan sebagai hasil dari daya akal atau daya budi manusia yang merupakan keseluruhan yang kompleks menyangkut pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, adat, hukum dan lain-lain. Kemampuan atau kebiasaan yang dipelajari manusia sebagai anggota masyarakat (E.B.Taylor).
Di dalam Geografi, kebudayaan diartikan secara luas. Herskovits mengartikannya sebagai “man-made part of the environment”, sedang C.Kluckhohn sebagai “way of live”. P.V. de la Blache menyebutnya sebagai “genre de vie”, yaitu tipe-tipe proses produksi yang dipilih manusia dari kemungkinan-kemungkinan yang diberikan oleh tanah, iklim, dan ruang yang terdapat pada suatu wilayah atau kawasan, serta tingkat kebudayaan (dalam arti sempit) di wilayah tersebut.
(buta geografi). Bahwa semua cabang ilmu pengetahuan empiris yang masing-masing mempelajari gejala (phenomena) di permukaan bumi tanpa memahami dan peduli sistem interrelasi, interaksi, dan interdependensi bagian permukaan bumi (space, area, wilayah, kawasan) itu dengan manusia pasti akan membuat kerusakan di muka bumi.
Geografi tetap konsisten dengan obyek studinya yaitu melihat satu kesatuan komponen alamiah dengan komponen insaniah pada ruang tertentu di permukaan bumi, mengkaji faktor alam dan faktor manusia yang membentuk integrasi keruangan di wilayah yang bersangkutan.
• Hukum laut internasional?
• Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE)?
Jawab:
Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep dari ZEE telah jauh diletakan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB di tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima support aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.
• Zona Laut Teritorial?
Jawab:
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan yang sangat luas yang terdiri dari 17.508 pulau dengan panjang garis pantai 81.290 km. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, wilayah perairan Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah laut/zona laut yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Apa itu garis dasar/garis pangkal? Garis dasar/garis pangkal adalah adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Penentuan garis pangkal ditentukan dengan garis air rendah.

• Perairan Pedalaman?
Jawab:
Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. 3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yangPengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut: “Cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan Kontinen. Negara Kepulauan adalah negara yangSeluruh air, dalam arti perairan, baik perairan pedalaman maupun laut wilayah RI (pasal 1 ayat (2) jo ayat (5) UUPA. — Seluruh ruang angkasa, dalam arti ruang yang ada di atas bumi dan air tersebut di atas (pasal 1 ayat (6) UUPA)Pengertian ini kemudian berkembang tidak hanya laut Aigaia teteapi termasuk pulau-pulau di dalamnya. Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibt penyerapan bahasa Barat, Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen.
Pasal 1 mengandung suatu definisi negatif dari pada pengertian laut lepas dan mengartikannya sebagai “…….segala bagian laut yang tidak termasuk laut teritorial atau perairan pedalaman suatu negara. Akan tetapi Konvensi Hukum Laut 1982.
• Zona Laut Kontinen?
Jawab:
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.4 Prp. 1960.
• Karakteristikwilayah nusantara?
Jawab:
1. Kepulauan Indonesia terletak diantara dua benua Asia dan Australia serta diantara lautan Hindia dan Pasifik.
2.Terletak di khatulistiwa yang mempunyai panjang GSO 12.5 % keliling GSO dunia.
3.Mempunyai pulau sebanyak 17508 pulau besar dan kecil.
4.Lebar wilayah kedaulatan dari utara ke selatan sekitar 1888 km, panjang dari barat sampai ke timur sekitar 5110 km.
5.Luas wilayah adalah 5193250 km2terdiri dari darat 2028087 km2 perairan 3166163 km2.
6.Panjang pantai 81000 km.
1. Geopolitik&Geostrategi?
Jawab:
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.
Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana utk mencapai tuj-nas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).
• Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
• Ini diperlukan utk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pemb dan UUD 1945.
• Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional.
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahan nasional
• Ketahanan Nasional mrpk kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsungg maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
• Tannas diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.
1. Perkembangan wilayah indonesia dari tahun 1945 s/d sekarang?
Jawab:
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
1. Unsur-unsur dasar Wa-Nos?
• Wadah:
Jawab:
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
• Istiadat:
Jawab:
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

Jumat, 25 Maret 2011

pasal ham dalm PBB

PASAL-PASAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.

Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut

Rabu, 09 Maret 2011

pengertian HAM


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
PASAL-PASAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.

Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut selalu beriringan.

REF :