Contact

email : dridho18@yahoo.com /twitter.com/eddozdarmawan /path.com/ridho darmawan

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 27 Februari 2011

tugas 2 softskil pend. kewarganegaraan


1.       Pemahaman Demokrasi
• Jelaskan pengertian demokrasi ?
        Jawab :
Definisi demokrasi secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos / kratein yang berarti kekuasaan. Konsep dasar demokraso berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruh oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara member pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-maslaah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan Negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.

• Menurut anda apa yang dimaksud dengan demokrasi  ?
                Jawab :

Menurut saya demokrasi adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat ,jadi kebebasan rakyat untuk menentukkan kehidupan nya dan mengeluarkan aspirasinya kepada pemerintah sebagai parlemen yang menjaalankan sebuah Negara.

2. Prinsip Dasar pemerintahan Republik Indonesia
• Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan (United States Republic of Indonesia); penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima.
Sebutkan lima lembaga kekuasaan tersebut ?
Jawab :

1. Lembaga kekuasaan Legislatif yang terdiri dari MPR, DPR dan DPD
2. Lembaga kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri.
3. Lembaga Kekuasaan Yudikatif yang terdiri dari MA ( Mahkamah Agung), MK ( Mahkamah Konstitusi) , dan KY ( Komisi Yudisial ).
4. Lembaga Kekuasaan Eksaminatif yaitu BPK yang bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara dan memeriksa pelaksanaan APBN.
5. Lembaga Kekuasaan Evaluatif atau Kekuasaan Konsultatif.
































Rabu, 16 Februari 2011

bab 1 . softskil pend.kewarganegaraan

1. Tentang kewarganegaraan
• Kompetensi apa yang diharapkan dengan adanya pendidikan kewargaanegaraan ?

Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi
1. Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3. Berpartisipasi dalam:
a. Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b. Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4. Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.

5. Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.

• Pendidikan kewarganegaraan akan menghasilkan sikap mental yang cerdas serta penuh rasa tanggung jawab. Sikap tersebut di atas akan disertai prilaku positif; sebutkan sikap-sikap tersebut?

1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4) Bersikap professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan tekhnolog serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.

2. Bangsa dan Negara
• Jelaskan pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa dan Negara (Alexander Philip)
Bangsa menurut Kamus Bahasa adalah 1) kelompok masyarakat yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Bangsa juga bisa merupakan Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.

Sedangkan pengertian dari negara pada Beberapa abad sebelum Masehi, menurut para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya Politeia (soal-soal negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota). Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu tentang negara kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang berarti hal-ihwal dan seluk beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama.

• Jelaskan mengenai teori terbentuknya negara
1. Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.


• Sebutkan serta jelaskan unsur-unsur negara
PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
o Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
o Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.

bangsa dan negara


KONSEP YURIDIS BANGSA INDONESIA MENURUT KONSTITUSI UUD 1945 DAN UNDANG –UNDANG KEWARGANEGARAAN
Dari berbagai teori tentang bangsa dan kajian mengenai konsep Bangsa Indonesia Asli tersebut diatas menunjukkan makna relatif tentang konsep bangsa, dan tidak ada ukuran objektif untuk menentukan apa yang benar-benar dimaksud dengan Bangsa Indonesia Asli. Seiring dengan tumbuhnya gerakan nasionalisme pada awal abad 20. Gerakan tersebut bertujuan meniadakan kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang dengan keinginan kuat untuk membentuk Negara Indonesia sendiri sampai di ujung perjuangan kemerdekaan Indonesia konsep kebangsaan Indonesia kembali diperdebatkan dalam sidang BPUPKI dan PPKI yang bertugas merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
Dalam sidang BPUPKI dibahas pula masalah orang asing dan statusnya nanti dalam Negara Republik Indonesia (lihat pidato Liem Koen Hian dalam sidang BPUPKI Jakarta tanggal 28 Mei, 22 Agustus 1945, Risalah Sidang BPUPKI, Jakarta Sekretariat Negara RI, 1990, hal 166-172) dan pada akhirnya konsep kebangsaan Indonesia dikukuhkan dalam konstitusi UUD 1945.
Sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945 tak pernah bermaksud menganut kebijaksanaan diskriminatif terhadap warga negaranya. Baik atas warga yang asli pribumi maupun keturunan asing. Tetapi jika tidak segera didingatkan kembali oleh wakil-wakil kelompok minoritas Protestan dan Katolik, kesan sikap diskriminatif UUD 1945 nyaris terjadi. Yaitu pada anak kalimat di belakang sila “ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
DEFINISI NEGARA PADA ZAMAN Alm. Soeharto
Negara adalah satu sistem kehidupan berdemokrasi,dimana segala sesuatunya dilandasi dengan dasar demokrasi. didalam satu negara belum tentu didiami oleh satu bangsa,karena orang orang dari berbagai bangsa biasanya dengan alasanya masing masing tinggal dan hidup dinegara tersebut. Contoh:Indonesia. ditinggali dan didiami juga oleh bangsa arab,china dll. Bangsa: kesatuan manusia manusia yang mempunyai kesamaan.
Contoh: dinegara china ada bangsa china,dinegara arab ada bangsa arab. semua terbentuk berbeda antara tiap bangsa. makanya orang china diindonesia sebenarnya tidak dapat disebut sebagai bangsa indonesia. untuk membedakanya pemerintah mengeluarkan istilah Warga Negara Indonesia Keturunan. karena orang china tetaplah bangsa china sampai kapanpun. catatan: hati hati laten penjajahan gaya baru yg dilakukan bangsa lain.(berpopulasi dengan banyak,memenangkan demokrasi dan meraih Negaranya). hehehehe…bahaya ya. bukan cuma sekedar kehidupan,kita lengah kita dapat kehilangan Negara. Dengan alasan 2 anak saja cukup dan dapat mambahagiakan keluarga pemerintah mengeluarkan program KB. padahal inti sebenarnya dari Bapak Bangsa (Bpk.soeharto) adalah menghindari pandangan Penjajah Gaya Baru dari orang orang yang mengerti kehidupan berbangsa terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Saya memahami ini secara otodidak, karena memang ini semua adalah kehidupan dan tidak semuanya ada di buku sejarah. Contoh: INDONESIA= INDO(penyatuan)NE(Negeri) SI (diambil dari bahasa inggris SEA) A (akhiran dari daratan dibenua ASIA yang kebanyakan berakhiran aksara A). sumatra,,jawa,malaya,korea,china,birma,i… itu itu nama nama daratan yang ada dibenua ASIA yg kalau dilafazkan adalah A Sea A atau Laut A. sedangkan yang disatukan oleh JAYABAYA dengan patihnya GAJAH MADA dengan sumpah palapanya adalah penduduk NEgeri dari AseaA. antara lain: .kerajaan Pajajaran,kerajaan DEmak,kerajaan Sriwajaya
Dalam buku Kewarganegaraan karangan Suprapto, dikemukakan berbagai definisi negara menurut para ahli. Menurut Ernest Renant, bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga mereka merasa dirinya adalah satu. Menurut Renant lebih lanjut, “pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi, tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi di masa depan. Bangsa dapat terdiri dari ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan suatu bangsa
Menurut Otto Bauer, bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persaman nasib. Bangsa adalah kesatuan karakter, kesamaan watak yang lahir dari kesamaan derita dan keberuntungan yang sama.
Hans Kohn mengartikan bangsa sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Sedangkan menurut Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah kesatuan budaya dan kesatuan politik.
Dari berbagai definisi dari para ahli tersebut, dapat disimpulkan bangsa terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
- Ada sekelompok manusia yang mempunyai keinginan untuk bersatu.
- Berada dalam suatu wilayah tertentu.
- Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
- Secara psikologis, merasa senasib, sepenanggungan, setujuan dan secita-cita.
- Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.

State (Negara)
Dalam buku Filsafat Pemerintahan , para ahli memberikan definisi mereka tentang negara, diantaranya:
• Aristoteles menyatakan bahwa negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang lebih baik.
• Jean Bodin menyatakan, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
• Herman Finer menyatakan, negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kepenting a perseornangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan denga legalitas kekuasaa tertinggi.
• Roger H. Soltau menyatakan, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
• Harold J. Laski menyatakan, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, secara sederhana Negara dapat diartikan sebagai suatu wilayah dengan yang di dalamnya terdapat rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Rakyat atau warga negara harus taat pada peraturan perundang-undangan dari kekuasaan yang sah.
Unsur-unsur pembentuk.negara terdiri atas :
1. Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

2. Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan yang berdaulat.

4. Pengakuan dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de jure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
State-Nation (Negara bangsa)
Sebuah negara bangsa adalah negara dengan bangsa yang pada prinsipnya adalah tipe masyarakat yang sama, terorganisir oleh latar belakang suku atau budaya yang sama di suatu wilayah. Di sebuah negara bangsa, biasanya setiap orang akan berbicara dengan bahasa yang sama, menganut agama atau aliran agama yang sama, dan memiliki nilai budaya nasional.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Indonesia adalah suatu negara bangsa karena memiliki hampir semua ciri-ciri diatas. Contoh lainnya adalah Jepang, karena nasionalisme dan bahasa yang seragam.



Government (Pemerintah)
Government bisa diartikan sebagai pemerintah, yaitu organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum dan undang-undang. Pemerintah disini misalnya raja, presiden, walikota, bupati, dan sebagainya.
Governance (Pemerintahan)
Pemerintahan secara sederhana dapat diartikan sebagai proses pengambilan keputusan dan proses dimana suatu keputusan diterapkan atau tidak diterapkan . Pemerintahan digunakan dalam berbagai konteks seperti pemerintahan nasional, pemerintahan lokal, dan sebagainya. Dari definisi tersebut, maka analisis tentang pemerintahan berfokus pada aktor formal dan informal yang terlibat dalam pengambilan keputusan, penerapan keputusan yang telah dibuat, serta struktur formal dan informal yang telah diatur.
Pemerintah (government) adalah salah satu aktor dalam pemerintahan. Aktor lain yang terlibat dalam pemerintahan bermacam-macam, tergantung pada tingkat pemerintahan yang didiskusikan. Contohnya di daerah pedesaan, aktor lainnya mungkin termasuk tuan tanah, asosiasi petani dan peternak, industri, lembaga penelitian, dan lainnya. Di daerah perkotaan, tentunya lebih kompleks. Pemerintah mempunyai peran untuk menghubungkan antar aktor yang terlibat atau mempengaruhi pemerintahan. Di tingkat nasional, para pelobi, donatur internasional, perusahaan multinasional, media massa, dan sebagainya mempunyai peran penting dalam proses pengambilan keputusan atau mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Di beberapa negara, sebuah sindikat kriminal juga berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan, hal ini kebanyakan terjadi di bagian perkotaan dan tingkat nasional. Semua aktor selain pemerintah dan militer termasuk bagian masyarakat sipil.