1. Pemahaman Demokrasi
• Jelaskan pengertian demokrasi ?
• Jelaskan pengertian demokrasi ?
Jawab :
Definisi demokrasi secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos / kratein yang berarti kekuasaan. Konsep dasar demokraso berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruh oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara member pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-maslaah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan Negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
• Menurut anda apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
Jawab :
Menurut saya demokrasi adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat ,jadi kebebasan rakyat untuk menentukkan kehidupan nya dan mengeluarkan aspirasinya kepada pemerintah sebagai parlemen yang menjaalankan sebuah Negara.
2. Prinsip Dasar pemerintahan Republik Indonesia
• Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan (United States Republic of Indonesia); penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima.
Sebutkan lima lembaga kekuasaan tersebut ?
Jawab :
1. Lembaga kekuasaan Legislatif yang terdiri dari MPR, DPR dan DPD
2. Lembaga kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri.
3. Lembaga Kekuasaan Yudikatif yang terdiri dari MA ( Mahkamah Agung), MK ( Mahkamah Konstitusi) , dan KY ( Komisi Yudisial ).
4. Lembaga Kekuasaan Eksaminatif yaitu BPK yang bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara dan memeriksa pelaksanaan APBN.
5. Lembaga Kekuasaan Evaluatif atau Kekuasaan Konsultatif.
2. Lembaga kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri.
3. Lembaga Kekuasaan Yudikatif yang terdiri dari MA ( Mahkamah Agung), MK ( Mahkamah Konstitusi) , dan KY ( Komisi Yudisial ).
4. Lembaga Kekuasaan Eksaminatif yaitu BPK yang bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara dan memeriksa pelaksanaan APBN.
5. Lembaga Kekuasaan Evaluatif atau Kekuasaan Konsultatif.






0 komentar:
Posting Komentar