Contact

email : dridho18@yahoo.com /twitter.com/eddozdarmawan /path.com/ridho darmawan

Rabu, 16 Februari 2011

bangsa dan negara


KONSEP YURIDIS BANGSA INDONESIA MENURUT KONSTITUSI UUD 1945 DAN UNDANG –UNDANG KEWARGANEGARAAN
Dari berbagai teori tentang bangsa dan kajian mengenai konsep Bangsa Indonesia Asli tersebut diatas menunjukkan makna relatif tentang konsep bangsa, dan tidak ada ukuran objektif untuk menentukan apa yang benar-benar dimaksud dengan Bangsa Indonesia Asli. Seiring dengan tumbuhnya gerakan nasionalisme pada awal abad 20. Gerakan tersebut bertujuan meniadakan kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang dengan keinginan kuat untuk membentuk Negara Indonesia sendiri sampai di ujung perjuangan kemerdekaan Indonesia konsep kebangsaan Indonesia kembali diperdebatkan dalam sidang BPUPKI dan PPKI yang bertugas merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
Dalam sidang BPUPKI dibahas pula masalah orang asing dan statusnya nanti dalam Negara Republik Indonesia (lihat pidato Liem Koen Hian dalam sidang BPUPKI Jakarta tanggal 28 Mei, 22 Agustus 1945, Risalah Sidang BPUPKI, Jakarta Sekretariat Negara RI, 1990, hal 166-172) dan pada akhirnya konsep kebangsaan Indonesia dikukuhkan dalam konstitusi UUD 1945.
Sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945 tak pernah bermaksud menganut kebijaksanaan diskriminatif terhadap warga negaranya. Baik atas warga yang asli pribumi maupun keturunan asing. Tetapi jika tidak segera didingatkan kembali oleh wakil-wakil kelompok minoritas Protestan dan Katolik, kesan sikap diskriminatif UUD 1945 nyaris terjadi. Yaitu pada anak kalimat di belakang sila “ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
DEFINISI NEGARA PADA ZAMAN Alm. Soeharto
Negara adalah satu sistem kehidupan berdemokrasi,dimana segala sesuatunya dilandasi dengan dasar demokrasi. didalam satu negara belum tentu didiami oleh satu bangsa,karena orang orang dari berbagai bangsa biasanya dengan alasanya masing masing tinggal dan hidup dinegara tersebut. Contoh:Indonesia. ditinggali dan didiami juga oleh bangsa arab,china dll. Bangsa: kesatuan manusia manusia yang mempunyai kesamaan.
Contoh: dinegara china ada bangsa china,dinegara arab ada bangsa arab. semua terbentuk berbeda antara tiap bangsa. makanya orang china diindonesia sebenarnya tidak dapat disebut sebagai bangsa indonesia. untuk membedakanya pemerintah mengeluarkan istilah Warga Negara Indonesia Keturunan. karena orang china tetaplah bangsa china sampai kapanpun. catatan: hati hati laten penjajahan gaya baru yg dilakukan bangsa lain.(berpopulasi dengan banyak,memenangkan demokrasi dan meraih Negaranya). hehehehe…bahaya ya. bukan cuma sekedar kehidupan,kita lengah kita dapat kehilangan Negara. Dengan alasan 2 anak saja cukup dan dapat mambahagiakan keluarga pemerintah mengeluarkan program KB. padahal inti sebenarnya dari Bapak Bangsa (Bpk.soeharto) adalah menghindari pandangan Penjajah Gaya Baru dari orang orang yang mengerti kehidupan berbangsa terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Saya memahami ini secara otodidak, karena memang ini semua adalah kehidupan dan tidak semuanya ada di buku sejarah. Contoh: INDONESIA= INDO(penyatuan)NE(Negeri) SI (diambil dari bahasa inggris SEA) A (akhiran dari daratan dibenua ASIA yang kebanyakan berakhiran aksara A). sumatra,,jawa,malaya,korea,china,birma,i… itu itu nama nama daratan yang ada dibenua ASIA yg kalau dilafazkan adalah A Sea A atau Laut A. sedangkan yang disatukan oleh JAYABAYA dengan patihnya GAJAH MADA dengan sumpah palapanya adalah penduduk NEgeri dari AseaA. antara lain: .kerajaan Pajajaran,kerajaan DEmak,kerajaan Sriwajaya
Dalam buku Kewarganegaraan karangan Suprapto, dikemukakan berbagai definisi negara menurut para ahli. Menurut Ernest Renant, bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga mereka merasa dirinya adalah satu. Menurut Renant lebih lanjut, “pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi, tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi di masa depan. Bangsa dapat terdiri dari ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan suatu bangsa
Menurut Otto Bauer, bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persaman nasib. Bangsa adalah kesatuan karakter, kesamaan watak yang lahir dari kesamaan derita dan keberuntungan yang sama.
Hans Kohn mengartikan bangsa sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Sedangkan menurut Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah kesatuan budaya dan kesatuan politik.
Dari berbagai definisi dari para ahli tersebut, dapat disimpulkan bangsa terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
- Ada sekelompok manusia yang mempunyai keinginan untuk bersatu.
- Berada dalam suatu wilayah tertentu.
- Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
- Secara psikologis, merasa senasib, sepenanggungan, setujuan dan secita-cita.
- Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.

State (Negara)
Dalam buku Filsafat Pemerintahan , para ahli memberikan definisi mereka tentang negara, diantaranya:
• Aristoteles menyatakan bahwa negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang lebih baik.
• Jean Bodin menyatakan, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
• Herman Finer menyatakan, negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kepenting a perseornangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan denga legalitas kekuasaa tertinggi.
• Roger H. Soltau menyatakan, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
• Harold J. Laski menyatakan, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, secara sederhana Negara dapat diartikan sebagai suatu wilayah dengan yang di dalamnya terdapat rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Rakyat atau warga negara harus taat pada peraturan perundang-undangan dari kekuasaan yang sah.
Unsur-unsur pembentuk.negara terdiri atas :
1. Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

2. Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan yang berdaulat.

4. Pengakuan dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de jure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
State-Nation (Negara bangsa)
Sebuah negara bangsa adalah negara dengan bangsa yang pada prinsipnya adalah tipe masyarakat yang sama, terorganisir oleh latar belakang suku atau budaya yang sama di suatu wilayah. Di sebuah negara bangsa, biasanya setiap orang akan berbicara dengan bahasa yang sama, menganut agama atau aliran agama yang sama, dan memiliki nilai budaya nasional.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Indonesia adalah suatu negara bangsa karena memiliki hampir semua ciri-ciri diatas. Contoh lainnya adalah Jepang, karena nasionalisme dan bahasa yang seragam.



Government (Pemerintah)
Government bisa diartikan sebagai pemerintah, yaitu organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum dan undang-undang. Pemerintah disini misalnya raja, presiden, walikota, bupati, dan sebagainya.
Governance (Pemerintahan)
Pemerintahan secara sederhana dapat diartikan sebagai proses pengambilan keputusan dan proses dimana suatu keputusan diterapkan atau tidak diterapkan . Pemerintahan digunakan dalam berbagai konteks seperti pemerintahan nasional, pemerintahan lokal, dan sebagainya. Dari definisi tersebut, maka analisis tentang pemerintahan berfokus pada aktor formal dan informal yang terlibat dalam pengambilan keputusan, penerapan keputusan yang telah dibuat, serta struktur formal dan informal yang telah diatur.
Pemerintah (government) adalah salah satu aktor dalam pemerintahan. Aktor lain yang terlibat dalam pemerintahan bermacam-macam, tergantung pada tingkat pemerintahan yang didiskusikan. Contohnya di daerah pedesaan, aktor lainnya mungkin termasuk tuan tanah, asosiasi petani dan peternak, industri, lembaga penelitian, dan lainnya. Di daerah perkotaan, tentunya lebih kompleks. Pemerintah mempunyai peran untuk menghubungkan antar aktor yang terlibat atau mempengaruhi pemerintahan. Di tingkat nasional, para pelobi, donatur internasional, perusahaan multinasional, media massa, dan sebagainya mempunyai peran penting dalam proses pengambilan keputusan atau mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Di beberapa negara, sebuah sindikat kriminal juga berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan, hal ini kebanyakan terjadi di bagian perkotaan dan tingkat nasional. Semua aktor selain pemerintah dan militer termasuk bagian masyarakat sipil.

0 komentar:

Posting Komentar